“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat membayar fidyah puasa orang yang sudah meninggal
Membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh wali atau ahli waris. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Baca Juga:Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan