Tega Nian Perempuan Ini, Gasak Uang Petani Madiun Rp 55 Juta, Modusnya Pura-pura Bantu di Gerai ATM

Parto Paeran (68), petani asal Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 April 2022 | 17:56 WIB
Tega Nian Perempuan Ini, Gasak Uang Petani Madiun Rp 55 Juta, Modusnya Pura-pura Bantu di Gerai ATM
Pelaku penipuan ATM di Madiun dibekuk polisi [Foto: Beritajatim]

Anton menyatakan Sri ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan. Kepada polisi dia akhirnya mengakui kejahatannya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini