13.851 Narapidana di Jatim Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022

Dari jumlah itu, 136 napi diantaranya bisa langsung bebas.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 02 Mei 2022 | 07:00 WIB
13.851 Narapidana di Jatim Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Ilustrasi narapidana terima remisi Idul Fitri. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Sebanyak 13.851 narapidana di 39 lapas atau rutan di Jawa Timur memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.

Berkat remisi itu, negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 Miliar. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana.

Perlu diketahui bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000 per narapidana per harinya. 

"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar," ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (1/5/2022). 

Baca Juga:Jelang Lebaran, 250 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Teguh yang didampingi Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan. 

"Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi," terangnya.

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. 

"Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," terang Teguh.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. 

Baca Juga:Mantap! 99 Narapidana Rutan Surakarta dapat Remisi Khusus saat Idul Fitri 2022

"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," urai Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini