- Mantan anggota Polres Probolinggo, Agus Muhammad Saleman, divonis mati oleh PN Malang pada 23 September 2026.
- Agus terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, mahasiswi UMM bernama Faradilla Amalia Najwa.
- Jasad korban ditemukan di Kabupaten Pasuruan pada 16 Desember 2025 dan rekan pelaku divonis 20 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Babak akhir perjalanan hidup Agus Muhammad Saleman berujung di lorong maut. Mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Probolinggo ini resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).
Agus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi dalang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Faradilla Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Vonis mati ini bahkan jauh lebih mengerikan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan 26 Agustus lalu, jaksa hanya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim memandang perbuatan terdakwa terlampau keji dan mencederai marwah aparat penegak hukum, sehingga hukuman maksimal dinilai paling setimpal.
Baca Juga:Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa
Dalam perkara yang sama, rekan kejahatan Agus bernama Suyitno turut divonis bersalah atas pasal pembunuhan berencana dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Tragedi berdarah ini sempat menggemparkan publik Jawa Timur pada 16 Desember 2025. Kala itu, jasad Faradilla ditemukan teronggok di saluran air tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan.
Penyelidikan intensif aparat kepolisian akhirnya mengungkap fakta mencengangkan. Pembunuh di balik kematian mahasiswi asal Tiris, Probolinggo itu justru diprakarsai oleh kakak iparnya sendiri yang saat itu masih berstatus polisi aktif.
Pengkhianatan terhadap seragam dan sumpahnya sebagai aparat membuat Agus langsung dipecat secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik internal Korps Bhayangkara, sebelum akhirnya diseret ke meja hijau sebagai pesakitan biasa.
Menanggapi putusan mati terhadap mantan anggotanya, Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar, menegaskan bahwa institusi Polri menghargai penuh independensi majelis hakim.
Baca Juga:Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak
"Pada dasarnya kami sangat menghormati dan menghargai putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asmida, Rabu (23/9/2026) petang dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Terkait langkah hukum lanjutan seperti upaya banding dari kubu terdakwa, pihak kepolisian memilih tidak berkomentar lebih jauh.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme serta upaya hukum yang menjadi hak para pihak," pungkasnya.