Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki, Pelaku Buron Ternyata Eks Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya

Buron ketiga yang diamankan oleh Kejari Surabaya adalah terpidana kasus pencabulan bocah laki-laki di bawah umur. Pelaku ternyata eks kepala sekolah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 Mei 2022 | 22:55 WIB
Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki, Pelaku Buron Ternyata Eks Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pelaku kriminal ketiga yang diamankan Kejari Surabaya merupakan terpidana kasus pencabulan bocah laki-laki di bawah umur di Surabaya. Ia ternyata eks kepala sekolah SMP swasta.

Adalah Ali Shodiqin, eks guru yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya, Rabu (11/5/2022). Ali merupakan terpidana ketiga diamankan Tim Tabur selama sejak Januari 2022.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap Musnaam terpidana kasus pemalsuan yang ditangkap di Blitar dan Hariman terpidana kasus penipuan yang ditangkap di perumahan mewah Dian Istana.

Seperti dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, terpidana ini berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.

Baca Juga:Tersangka Kasus Cabul Tewas Gantung Diri di Polresta Deli Serdang

"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (11/5/2022).

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pada 2018 silam di salah satu SMP swasta di Surabaya, ketika terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki.

Modusnya, para murid laki-laki ini dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah. Mereka kemudian dihukum dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.

Baca Juga:Resmi! Persis Solo Datangkan Samsul Arif dari Persebaya Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini