SuaraJatim.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Terpidana berinisial AS tersebut, diamankan di kawasan Trosobo Taman Sidoarjo pada Rabu (11/5/2022). AS merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak bulan Januari tahun 2022 ini.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.
"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:Ulasan Buku Siti Surabaya dan Kisah Para Pendatang, Bukan Puisi Maki-makian
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Dalam putusan itu, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana AS pernah menjabat kepala sekolah di salah satu SMP swasta Surabaya pada tahun 2018 silam.
Saat itu terpidana telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga:Demi Target juara IBL 2022, Dewa United Surabaya Rekrut Pelatih asal Argentina
Kontributor : Dimas Angga Perkasa