SuaraJatim.id - Sembilan orang geng motor diringkus usai berbuat anarkis di Kota Kediri, Jawa Timur. Akibat ulah mereka, tiga orang warga jadi korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, kesembilan orang geng motor yang telah ditetapkan tersangka, yakni inisial MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) warga Kecamatan Pesantren, MWS (20), GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, BMR (16) Warga Kecamatan Kandat dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.
“Benar kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang warga Kota Kediri. Ketiga orang korbannya masing AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren dan RPA (21) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren,” kata AKP Tomy Prambana mengutip dari Beritajatim.com, pada Kamis (12/5/2022).
Kronologisnya, lanjut dia, pada Senin (10/5/2022) pukul 03.30 WIB dini hari lalu. Rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menuju ke Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga:Miris! Seorang Pengamen di Kediri Ini Mati Kelaparan, Sempat Mengeluh Sakit Perut Belum Makan
Korban inisial AK dan SA yang sedang tiduran di pos kamling Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot motor para pelaku. Keduanya kemudian menegur. Tetapi, teguran itu justru berujung pada kesalahpahaman.
Sontak, tujuh orang pelaku yang emosi langsung berbuat anarkis. Mereka menyerang kedua orang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipinya. Rombongan pelaku kemudian membubarkan diri dan berpencar.
Selanjutnya, dua orang pelaku yang berboncengan yaitu, MS dan RPP melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren melihat korban RPS.
Seperti halnya di Lingkungan Jegles, korban merasa terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor pelaku. Saat korban menegur, justru dibalas dengan serangan. Kedua pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Libur Lebaran Pengusaha Tahu Takwa Kediri Panen Pendapatan, Jadi Buruan Para Pemudik
Terkait aksi anarkis yang dilakukan gerombongan pengendara sepeda motor ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri.
“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” pesan AKBP Wahyudi.