SuaraJatim.id - Razia rumah kosan digelar Kepolisian Kota Mojokerto Jawa Timur. Hasilnya, dua pasangan Anak Baru Gede (ABG) bukan suami-istri kedapatan ngekos bareng.
Dua pasangan ABG tersebut pun akhirnya digelandang ke kantor polisi. Kedua pasangan ini masing-masing ABG pria AA (AA) dan ABG perempuan FW (19). Keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Lalu ABG pria AF (19) dan ABG perempuan DN (18). Keduanya warga Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dijelaskan Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, razia kos dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pencegahan perbuatan asusila di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Baca Juga:Ricuh Warga Usir Keluarga Informan Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto
"Hasilnya, ada 2 pasang muda-mudi diamankan petugas," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (12/5/2022).
Kedua pasangan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pasangan yang bukan suami-istri diduga berbuat asusila dan petugas juga mendapati jika rumah kos tersebut belum mempunyai izin operasional.
"Selain mengamankan kedua pasangan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni beberapa gumpalan tisu bekas pakai, tiga buah tisu dan satu buah kondom bekas pakai," ujarnya.
"Kedua pasangan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut," katanya menambahkan.
Baca Juga:PMK Mengganas di Jatim, Gubernur Khofifah Minta Kementan Pastikan Ketersediaan Obat
Setelah menjalani proses pemeriksaan, lanjut Kasi Humas, kedua pasangan bukan suami-istri tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.