Imendagri Sebut Surabaya Masuk PPKM Level 2, Pemkot Klaim Berdasar Data Harusnya Level 1

Situasi Pandemi Covid-19 di Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:26 WIB
Imendagri Sebut Surabaya Masuk PPKM Level 2, Pemkot Klaim Berdasar Data Harusnya Level 1
Ilustrasi Covid-19. [Antara]

"Kita sudah kembalikan Asrama Haji ke UPT, karena sudah kosong tidak ada pasien. Karena itu mudah-mudahan dari Kemendagri mengerti, agar kita tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan PPKM Level 1," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini