Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur.