Kebijakan Baru, Ini 4 Syarat Warga Jatim Bisa Lepas Masker di Tempat Umum

Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan masker.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:05 WIB
Kebijakan Baru, Ini 4 Syarat Warga Jatim Bisa Lepas Masker di Tempat Umum
Ilustrasi covid-19, gejala long covid pada anak (Pixabay)

“Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua,” ujarnya.

Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dengan dosis lengkap, Khofifah mengajak agar segera mendapatkan vaksin di fasilitas vaksinasi terdekat.

“Sudah banyak gerai vaksin dan mudah dijangkau masyarakat. Jika memang belum lengkap dua dosis, segeralah untuk mendapatkan dosis keduanya. Kalau belum booster juga, segera ke gerai faskes terdekat,” katanya

“Mari kita tetap menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, meski pelonggaran telah diterbitkan tetap jaga standar protokol kesehatan,” katanya menegaskan.

Baca Juga:Persiapan Porprov Jatim 2022, Kesiapan Infrastruktur Hanya 75 Persen, Padahal Tinggal Sebulan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini