Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa

Pria asal Dusun Kademangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Mei 2022 | 17:29 WIB
Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa
Ilustrasi kasus pembunuhan wanita open BO di Kediri. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Muhammad Wahyuddin Mahardika (21) tersangka kasus pembunuhan wanita open BO Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri disebut mengidap gangguan jiwa.

Hal itu diungkap penasihat hukum atau pengacara tersangka, Wawang Satriya Kusuma. Dijelaskannya, bahwa klien asal Dusun Kademangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kami siapkan bukti-bukti pendukung, bahwa dia memang mengalami gangguan kejiwaan seperti resep dan surat kontrol. Karena sementara baru berupa foto saja. Saya akan dapatkan bukti itu di RSUD Jombang,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, pada Rabu (18/5/2022).

Ia melanjutkan, tersangka masih menjadi pasien RSUD Jombang. Bahkan,  rutin mengkonsumsi obat penenang.

Baca Juga:Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati

“Tersangka menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD Jombang. Selama ini juga masih mengkonsumsi dua jenis obat secara rutin, salah satunya Diazepam. Besok, tanggal 3 Juni adalah jadwal kontrolnya,” jelas Wawang.

Diazepam adalah jenis obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, atau obat penenang.

“Tersangka rutin pengobatan. Untuk kriteria gangguan jiwanya apa, saya belum tahu karena jenis-jenisnya banyak,” imbuh Wawang.

Berdasar sejumlah literatur yang dibacanya, pasien gangguan jiwa acap kali tak bisa mengontrol emosinya.

“Kalau saya baca di halodoc , sebetulnya dia (penderita gangguan jiwa) akan merespon pada saat-saat tertentu. Seperti saat emosi, perasaan cemas dan akan kambuh sehingga tidak bisa mengontrol,” lanjutnya.

Baca Juga:Motif Pembunuhan Teman Kencan di Kediri Ingin Kuasa Kembali Uang Jasa, Pelaku Ditahan

Hal tersebut tidak ubahnya seperti tersangka Wahyuddin. Sekilas, tersangka seperti orang normal namun tidak bisa mengontrol diri ketika emosi sedang tidak stabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini