Kasus Investasi Bodong Menjerat Egga Ayu Segera Disidangkan

tersangka Egga Ayu dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Mei 2022 | 21:53 WIB
Kasus Investasi Bodong Menjerat Egga Ayu Segera Disidangkan
Ilustrasi sidang- kasus investasi bodong. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong menjerat tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) bakal segera naik ke meja persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara warga asal Kabupaten Tuban sudah lengkap.

Hasil penelitian Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa berkas perkara tidak ada tambahan. Maka tahap selanjutnya, yakni penyerahan Tahap II dari Penyidik Polres Bojonegoro.

“Sementara yang sudah ada di BP saja, Mas. Berkasnya sudah P-21 (lengkap),” ujar Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim, mengutip dari beritajatim.com.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka.

Baca Juga:Taufik Dinyatakan Hilang Tenggelam di Bengawan Solo, Pencarian Dihentikan

Sedangkan untuk kerugian yang dialami para korban yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut senilai kurang lebih Rp200 hingga Rp 300 juta.

“Ini (nilai kerugian) diambil dari pengakuan 8 saksi atau korban yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Perlu diketahui, tersangka Egga Ayu dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini