Mengetahui tasnya dijambret, korban secara spontan berteriak hingga mengundang perhatian warga. Beberapa orang langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Geram dengan ulah pelaku, warga langsung menghunjamkan bogem beramai-ramai. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses hukum.
Sementara HS mengaku tas yang diambilnya hanya berisi alat tulis sehingga dibuang di jalan.
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tas, dompet, petugas juga mengamankan sepeda angin milik korban dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.
Baca Juga:Muhammad Ridwan Balik ke Persik Kediri Usai Perkuat Timnas U-23 di SEA Games
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain,” kata AKP Bowo Wicaksono.
Kini, tersangka Hari Septiawan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pare. Dia dijerat Pasal 362 KUHP.