Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran

Bos arisan online ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, sebab dilaporkan telah menipu belasan korban hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 01 Juni 2022 | 08:42 WIB
Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

SuaraJatim.id - Bos arisan online ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, sebab dilaporkan telah menipu belasan korban hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan online bernama @ARISANLOVE ditangkap. Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, mengatakan tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," katanya di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Berdasar hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.

Baca Juga:Warga Ingin Manfaatkan Gedung Bekas Lokalisasi Dolly jadi SMP, Muhammadiyah Ingatkan Hal Ini

AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta," imbuhnya.

Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silahkan melaporkan ke Polda Jatim," terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Baca Juga:Pelajar Terlindas Truk BBM di Jalan Kenjeran Surabaya

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak