Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran

Bos arisan online ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, sebab dilaporkan telah menipu belasan korban hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 01 Juni 2022 | 08:42 WIB
Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

SuaraJatim.id - Bos arisan online ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, sebab dilaporkan telah menipu belasan korban hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan online bernama @ARISANLOVE ditangkap. Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, mengatakan tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," katanya di Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Berdasar hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.

Baca Juga:Warga Ingin Manfaatkan Gedung Bekas Lokalisasi Dolly jadi SMP, Muhammadiyah Ingatkan Hal Ini

AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta," imbuhnya.

Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silahkan melaporkan ke Polda Jatim," terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Baca Juga:Pelajar Terlindas Truk BBM di Jalan Kenjeran Surabaya

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini