Pakar: Ritual Pria Gresik Menikahi Kambing Terindikasi Pidana Penistaan Agama

Aparat Dinilai Lamban Terhadap Kasus Dugaan Penistaan Agama di Gresik

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 Juni 2022 | 22:13 WIB
Pakar: Ritual Pria Gresik Menikahi Kambing Terindikasi Pidana Penistaan Agama
Pria menikahi kambing di Gresik. [Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan viral pria menikahi kambing bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan atau penistaan agama.

"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (10/6/2022).

Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.

"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas. Juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.

Baca Juga:Terlibat Ritual Pria Menikah dengan Kambing, Pimpinan DPRD Gresik Turun Tangan Investigasi Anggotanya

Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.

Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini (penistaan agama di Gresik). Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terangnya.

Sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Saat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Baca Juga:Pria Nikahi Kambing di Gresik Demi Konten, Tapi Dulu di Bali Ada Pemuda Perkosa Sapi Lalu Dinikahkan

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak