SuaraJatim.id - Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan viral pria menikahi kambing bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan atau penistaan agama.
"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.
"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas. Juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.
Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat.
"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.
Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.
"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini (penistaan agama di Gresik). Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terangnya.
Sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Saat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Baca Juga:Pria Nikahi Kambing di Gresik Demi Konten, Tapi Dulu di Bali Ada Pemuda Perkosa Sapi Lalu Dinikahkan
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.