ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Unggahan tersebut pun mengundang sejumlah komentar dari warganet.
Baca Juga:Anggota DPRD Surabaya Ini Pilih Bungkam Ditanya Kabar Penggerebekan yang Dilakukan Sang Istri
"kacau," kata manga***
"itu plat nomornya dipakai kendaraan lain, sehingga pemilik asli kendaraan atau atas nama yang tercantum dalam STNK, sebagai pelanggar, namun padahal sebenarnya plat nomor dipakai kendaraan lain, salah satu kelemahan ETLE," papar hay***
"mungkin motornya sudah dijual, cuman belum ganti nama, jadinya orang lama yang dapat surat 'cinta'. Tetangga saya juga gitu, motor laku terjual, belum ganti nama, yang bawa motor melanggar, pemilik lama yang dapat tilang," kata san***
"kalau sepeda kredit macet rata-rata plat nomornya diganti biar tidak kena debt collector," kata rully***
"plat nomor dipakai orang," komen endro***
Baca Juga:Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Dijadikan Tersangka
Kontributor : Fisca Tanjung