Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditahan Sebab Syiarkan Negara Khilafah

Kasus kampanye negara khilafah dari kelompok Khilafatul Muslimin memasuki babak baru. Aminudin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya ditahan.

Muhammad Taufiq
Senin, 13 Juni 2022 | 08:55 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditahan Sebab Syiarkan Negara Khilafah
Polisi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/6/2022). [ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim]

SuaraJatim.id - Kasus kampanye negara khilafah dari kelompok Khilafatul Muslimin memasuki babak baru. Aminudin Mahmud, pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya ditahan.

Polda Jatim secara resmi menetapkan Aminudin Mahmud sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan segera ditahan. Ia dinilai bertanggung jawab melakukan konvoi dan mensyiarkan negara khilafah.

Aminudin terlibat dalam konvoi syiar negara khilafah di Kota Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Video aktivitas kelompok ini juga sempat viral di media sosial.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Polisi telah memeriksa banyak saksi dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka

Baca Juga:Terungkap! Kelompok Khilafatul Muslimin Punya NIK Khusus Gantikan E-KTP

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan khilafatul muslimin Surabaya,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (13/06/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin,” ujarnya.

Tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 UU no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:Bhayangkara FC Jadikan Piala Presiden 2022 Ajang Uji Komposisi Pemain

Kemudian pasal 107 KUHP pasal 15 UU no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini