SuaraJatim.id - Kepala dusun berinisial SMN (50) ini masih aktif menjabat di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar, Ngawi ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur.
Sementara, Kasus pembobolan Bank Jatim hingga mencapai miliaran diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur. Pelakunya pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 60,2 miliar.
1. Edan! Suami-Istri di Surabaya Ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp 60,2 Miliar
![Suami-Istri pembobol Bank Jatim [Foto: Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/13/23493-suami-istri-pembobol-bank-jatim.jpg)
Kasus pembobolan Bank Jatim hingga mencapai miliaran diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga:Edan! Kepala Dusun di Ngawi Ini Tega Setubuhi Anak-anak Berulang Kali
Pelakunya pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 60,2 miliar.
Seperti diungkap Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi. Ia memastikan telah menetapkan kedua pasangan tersebut menjadi tersangka pidana korupsi.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (13/06/2022).
Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
2. Edan! Kepala Dusun di Ngawi Ini Tega Setubuhi Anak-anak Berulang Kali
![Kasun tega setubuhi anak-anak berulang kali [Foto: Suaraindonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/13/17293-kasun-tega-setubuhi-anak-anak-berulang-kali.jpg)
Apa yang dilakukan seorang kepala dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini sungguh di luar nalar manusia. Ia tega menyetubuhi seorang anak berulang kali.
Kasun berinisial SMN (50) ini masih aktif menjabat di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar. Ia ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur.