Ajak Nonton YouTube Hanya Modus Pria Bejat Mojokerto Cabuli Bocah TK

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, RP melancarkan aksi asusilanya pada Kamis (9/6/2022) malam. Persisnya saat korban sedang bermain di teras rumah

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 22:02 WIB
Ajak Nonton YouTube Hanya Modus Pria Bejat Mojokerto Cabuli Bocah TK
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan terhadap anak di Mojokerto. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Pria berinisial RP (27) diringkus aparat terkait kasus pencabulan. Miris, korban yang tak lain tetangganya sendiri itu masih anak-anak, siswi TK.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, RP melancarkan aksi asusilanya pada Kamis (9/6/2022) malam. Persisnya saat korban sedang bermain di teras rumahnya.

“Saat itu, korban sendirian sedang mainan ponsel. Korban ini tetangga pelaku. Modusnya diajak nonton YouTube,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (17/6/2022).

Korban diajak menonton YouTube di ponsel pelaku. Momentum itu, RP melancarkan perbuatan tak senonohnya kepada korban.

Baca Juga:Tega! Paman Cabuli Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Iming-imingi Uang sampai Rp1 Juta

“Malam itu juga korban cerita ke ibunya kalau dimasukin jari sama pelaku. Seketika ibu korban marah dan mendatangi pelaku sehingga mendapat perhatian warga. Saat itu, anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga,” katanya.

Karena pidana murni, lanjut Kasat, pelaku yang pengangguran tersebut langsung diamankan ke Polsek Gedeg. Pelaku telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mojokerto.

“Pelaku saat itu langsung kami tahan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini