SuaraJatim.id - Tersangka kasus pencabulan anak, SA (67) akhirnya ditahan. Terkini, SA menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan SA setelah menjalani proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap dua tidak dilakukan secara langsung, namun melalui panggilan video.
“Tersangka dititipkan atau ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengutip Beritajatim.com, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga:Bejat! Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban, Paman Cabuli Ponakan di Bandung Bertahun-tahun
Alasan penahanan terhadap Tersangka adalah subjektif yakni ancaman hukumannya dimungkinkan untuk ditahan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan untuk mempermudah proses penuntutan.
Terkait kabar bahwa Tersangka sakit, Kasna sapaan karibnya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan tahap dua dan hasilnya memang ada gangguan pernafasan tapi bukan mengarah ke Tuberkulosis (tbc).
Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. [uci/kun]