Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan pernikahan beda agama mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) Aan Anshori [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan pernikahan beda agama mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) menilai, desakan itu dianggap sebagai kedangkalan MUI dalam memahami ajaran agama Islam dan Pancasila. Sebab, pernikahan beda agama tidak bertentangan dengan konstitusi dan agama.

"Terkait dengan statmen MUI yang mendorong PN Surabaya agar membatalkan, menurutku itu sah-sah saja. Meskipun itu menunjukan betapa sempitnya pemahaman MUI menyangkut dengan hukum Islam dan betapa dangkalnya pemahaman MUI terkait dengan Pancasila," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori, Rabu (22/6/2022).

Sebab, dalam syariat agama (Islam), lanjut Aan selama ini tidak ada kesepakatan di antara para ulama yang melarang perkawinan beda agama. Sejauh ini ada dua pendapat terkait pernikahan beda agama ini, dimana ada sebagian ulama ada yang memperbolehkan namun ada juga sebagian yang melarang.

Baca Juga:Museum Satwa: Koleksi Fauna Bertaraf Internasional dan Penuh Kisah

Disis lain, Aan menilai keputusan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan pasangan suami istri BA dan EDS itu merupakan hal yang tepat. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang menolak hal itu, diindikasi hal itu merupakan upaya merong-rong Pancasila dan itu merupakan tindakan yang tidak sehat jika dilakukan secara terus-menerus.

"Bagi saya konstitusi dan Pancasila itu selaras dengan Alquran dan selaras dengan Islam, itu sebabnya apa yang menjadi keputusan PN Surabaya itu sudah islami," ucap Aan saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Sebenarnya, lanjut Aan pernikahan beda agama tidak perlu mendapat persetujuan dari pengadilan. Sebab, pernikahan merupakan hak setiap warga negara, dan itu dijamin oleh konstitusi. Senyampang ada lembaga agama yang bersedia memberikan restu kepada kedua mempelai tersebut.

"Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebenarnya bisa langsung mencatatkan hal tersebut sepanjang ada institusi agama yang bisa memberkati atau merestui perkawinan beda agama," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, aktivis asal Jombang ini mengajak semua masyarakat untuk tetap menjaga keberagaman. Menurutnya, cinta itu adalah anugrah yang diberikan Allah SWT. Untuk itu, Aan pun meminta semua pihak untuk tetap saling menghormati dan menghargai hak-hak setiap warga Indonesia.

Baca Juga:Dapat Laporan Tiket Palsu Saat Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Umuh Muchtar Bakal Cari Pelakunya

"Kalau kita meyakini jodoh seseorang atau seseorang bisa berbahagia dengan orang yang satu agama maka kita perlu mendorong, namun dengan orang yang ternyata jodohnya beda agama, maka kita perlu menghormati. Negara tidak boleh mempersulit, dan lembaga-lembaga juga tidak boleh mempersulit itu dengan mengatasnamakan agama," tukas Aan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini