Sebelumnya, PN Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami-istri BA dan EDS. Penetapan ini sesuai dengan surat penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Namun, persetuan itu mendapat penolakan dari MUI. Sekjen MUI Amirsyah menyayangkan keputusan tersebut dengan pertimbangan logika hukum yang ditafsirkan oleh MUI.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Amirsyah, Rabu (22/06/2022).
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan YME.
Baca Juga:Museum Satwa: Koleksi Fauna Bertaraf Internasional dan Penuh Kisah
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
"Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.