Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan pernikahan beda agama mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) Aan Anshori [SuaraJatim/Zen Arivin]

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

"Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini