Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Malang Saat Idul Adha Nanti

Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti sekarang ini, sejumlah daerah menerapkan kebijakan terkait ketentuan pemotongan hewan kurban.

Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:01 WIB
Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Malang Saat Idul Adha Nanti
ilustrasi hewan kurban //pixabay.com

SuaraJatim.id - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti sekarang ini, sejumlah daerah menerapkan kebijakan terkait ketentuan pemotongan hewan kurban.

Salah satunya Kota Malang Jawa Timur. Pemerintah Kota Malang mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022, menjelang datangnya hari raya Idul Adha.

Dalam SE Nomor 32 tentang Pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R.

Masyarakat, pengelola tempat ibadah dan panitia pelaksanaan kurban dapat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH-R atau di luar RPH-R.

Baca Juga:Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang

Pemotongan hewan kurban pada RPH-R tersebut dengan ketentuan hewan yang masuk pada rumah potong harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, pada rumah pemotongan hewan juga ditempatkan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk. Dokter hewan atau paramedik veteriner harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.

Pada RPH-R, juga harus dilengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor atau buntut dan tulang.

"Kemudian, dilengkapi fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan atau penanganan limbah," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 17 Juni 2022 itu.

Hewan yang teridentifikasi atau terduga terjangkit PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan yang sehat. Proses pembersihan dan desinfeksi harys dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan.

Baca Juga:Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022

Dalam upaya untuk mengantisipasi wabah PMK menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022, Pemerintah Kota Malang juga telah membentuk tim pemeriksaan hewan kurban yang akan melakukan pengecekan pada tempat-tempat penjualan hewan kurban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini