SuaraJatim.id - Pelaku kasus pembunuhan wanita di Hoyel Hasma Jaya 2 Surabaya, Priyono (41) diketahui berstatus residivis kambuhan. Pria asal Nganjuk ini telah 9 kali dipenjara.
Diberitakan sebelumnya, Sofia (45) ditemukan tewas di kamar mandi salah satu kamar Hotel Hasma Jaya 2 Surabaya. Pelaku pembunuhan, Priyono terancam hukuman seumur hidup.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku bolak-balik masuk penjara dengan berbagai kasus.
“Pelaku merupakan residivis kasus penipuan penggelapan maupun pencurian kendaraan bermotor. Di wilayah Kediri Kota, nganjuk, Jombang, Gresik, Mojokerto dan Surabaya. Kemudian pada 2011 melakukan curanmor di Polsek Genteng,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:Tiga Gerai Holywings Surabaya 'Tamat', Imbas Dugaan Penistaan Agama
Sementara itu, Priyono menuturkan dirinya baru baru saja bebas dari penjara.
“Saya 9 kali perbuatan pidana baik di tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2007 2008, kemudian 2011, 2014 sampek dengan 2022 baru keluar dari menjalani hukuman,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Priyono (41) warga Nganjuk ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai membunuh Sofia (45) di kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2, Jalan Pasar Kembang, beberapa waktu lalu. Dari keterangannya, ia rela membunuh lantaran kesal usai di-iming-imingi uang Rp20 juta oleh korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, awalnya Sofia bertemu dengan Priyono di salah satu terminal di Surabaya. Dengan segala cara, Priyono mampu mengelabui Sofia untuk check in di hotel Hasma Jaya 2.
“Korban mengaku mempunyai uang Rp 20 juta di tasnya. Akhirnya korban merayu dan check in di hotel,” ujar Yusep.
Baca Juga:Pembunuhan di Hotel Hasma Jaya 2 Pasar Kembang Terungkap
Usai masuk kedalam kamar hotel, korban yang sedang mandi langsung dibekap dari belakang. Saat itulah Sofia melawan dan langsung dibenturkan tembok oleh tersangka dan dibenamkan ke bak mandi.