Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Pamekasan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:55 WIB
Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa
Penyelewengan dana desa di Bangkalan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.

Dua tersangka ini adalah seorang kepala desa berinisial MR dan camat berinisial AA di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan. Keduan orang ini melakukan korupsi dana pengaspalan jalan.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi.

Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan.

Hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan di daerah tersebut pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021."

Baca Juga:Camat dan Kades di Bangkalan Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

"Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini