Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Pamekasan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:55 WIB
Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa
Penyelewengan dana desa di Bangkalan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.

Dua tersangka ini adalah seorang kepala desa berinisial MR dan camat berinisial AA di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan. Keduan orang ini melakukan korupsi dana pengaspalan jalan.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi.

Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan.

Hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan di daerah tersebut pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021."

Baca Juga:Camat dan Kades di Bangkalan Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

"Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini