SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan Camat dan Kepala Desa Tanjung Bumi. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2021
Ditaksir kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp300 juta.
"Camat Tanjung Bumi yang kami tahan berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Dedy menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasusnya berkembang dari temuan awal itu.
Baca Juga:Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik di Aceh Timur Ditangkap
"Kedua tersangka langsung kami tahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," imbuh Dedy.
Modus korupsi, lanjut dia, beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa. Fakta yang kami temukan ada kekurangan volume dalam pengerjaan fisik," terang Dedy.
Menurutnya, pengerjaan fisik yang jadi temuan Kejari Bangkalan berupa pengaspalan jalan di tujuh lokasi. Proyek ini merupakan program tahun 2021.
"Sebanyak empat titik pengaspalan dikerjakan pada 2021, sedangkan tiga titik dilaksanakan tahun 2022," ungkap Dedy.
Baca Juga:Rugikan Negara Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Tersangka Penyelewengan Dana Desa
Pelaksanaan proyek dana desa ini, sambungnya, telah menyalahi prosedur. Penyidik Kejari Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
- 1
- 2