Pendekar PSHT Benowo Dijebloskan ke Penjara Buntut PenyeranganPesilat Pagar Nusa

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kronologis kejadian bermula dari kelompok Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 Juni 2022 | 23:01 WIB
Pendekar PSHT Benowo Dijebloskan ke Penjara Buntut PenyeranganPesilat Pagar Nusa
Ilustrasi penangkapan pendekar silat PSHT di Surabaya. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Sejumlah tiga anggota perguruan silat PSHT asal Benowo, Surabaya diringkus polisi. Mereka terlibat aksi penyerangan berakibat empat orang korban dari perguruan Pagar Nusa terluka.

Ketiga pendekar silat PSHT yang diringkus, yakni inisial AS (21), RM (20), dan MR (18). Seluruhnya warga Kecamatan Benowo. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kronologis kejadian bermula dari kelompok Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan selepas bersilaturahmi di Sukolilo. Kedua kelompok silat terlibat cekcok di Banjar Sugihan. Lalu terjadi pengadangan dan penyerangan di Sememi.

“Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjar Sugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban jadi luka-luka lemparan paving, besi dan kayu,” ujarnya mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral Nabi Palsu dan Sampai Pelatih PSHT Banyuwangi Jadi Tersangka Kematian Yuniornya

Berdasar hasil penyelidikan polisi, ketiganya terprovokasi pesan singkat yang tersebar di WhatsApp.

Kekinian, polisi sedang memburu pembuat pesan dengan melibatkan tim siber.

“Akan kita dalami satu persatu. Sekarang masih proses tim siber,” imbuhnya.

Supaya aksi serupa tidak terulang dan meluas, pihaknya telah berkoordinasi dengan para ketua dari kedua perguruan silat tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan guru di sekolah. Agar anak-anak tidak melakukan Penganiayaan dan pengrusakan. Ini jadi atensi kita bersama. Mari kita jaga kondusifitas kota Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga:Pelatih Silat Tersangka Tewasnya Pendekar PSHT di Banyuwangi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini