Soal Pernikahan Beda Agama, Sekjen Federasi Kontras: Itu Soal Privat, Negara Tak Perlu Ikut Campur..

Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:45 WIB
Soal Pernikahan Beda Agama, Sekjen Federasi Kontras: Itu Soal Privat, Negara Tak Perlu Ikut Campur..
Ilustrasi pernikahan (freepik.com/freepic.diller)

SuaraJatim.id - Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).

Dua pasangan suami istri beda agama mengajukan permohonan ke PN agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan. Permohonan dikabulkan pengadilan lewat Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Hal itu memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta putusan PN itu dibatalkan. Lalu elemen masyarakat lain, termasuk PWNU dan Muhammadiyah Jatim juga ikut bicara.

Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana posisi pernikahan beda agama ini dari sisi hak asasi manusia? Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, menilai pernikahan merupakan hak dan merupakan persoalan privat.

Baca Juga:Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat

"Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/06/2022).

"Sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban," ujarnya menambahkan.

Ia melanjutkan, "Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama."

Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,

"Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing," katanya menambahkan.

Baca Juga:Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Tambaksari Surabaya Akhiri Hidup di Jembatan Kahuripan Malang

Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.

"Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak