SuaraJatim.id - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto tersangka kasus dugaan penistaan agama 'pria menikah dengan kambing'. Kendati demikian, Partai NasDem belum putuskan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gresik Syaiful Anwar mengatakan, bahwa pihaknya akan mematuhi segala proses hukum terkait kasus penistaan agama yang melibatkan anggotanya, Nur Hudi Didin Arianto.
"Kita ikuti proses hukum yang ada di Indonesia, hingga sampai terbukti Hudi sebagai terpidana. Sampai hari ini kita masih belum memutuskan untuk PAW, iya kalau putusannya nanti bersalah, kalau bukan/tidak bagaimana?," ungkap Syaiful Anwar mengutip dari suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (5/7/2022).
DPD NasDem, lanjut dia, belum memutuskan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu kadernya tersebut.
"Partai kami, kalau masalah korupsi saat itu juga kami lakukan PAW. Tapi kalau masalah pidana umum, kami masih mengikuti asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Lebih dalam, perihal elektabilitas partai Nasdem di Gresik kedepan, pasca kejadian peristiwa tersebut. Saiful Anwar selaku Ketua DPD Nasdem Gresik optimis, disampaikan bahwa penilaian masyarakat nanti yang akan menjadi tolak ukur.
"Kami sepenuhnya memberikan peluang bagi masyarakat untuk menilai, tidak ada unsur intrik pemaksaan dari kami. Soalnya, masyarakat pasti memiliki pandangannya sendiri, bilamana ada yang menilai baik, pasti juga ada menilai buruk," tandasnya.