Anggota DPRD Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ritual Nyeleneh Pria Menikah dengan Kambing

Polisi menjerat anggota dewan Gresik itu dengan pasal penodaan atau penistaan agama.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:50 WIB
Anggota DPRD Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ritual Nyeleneh Pria Menikah dengan Kambing
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan keterangan persnya tentang penetapan tersangka kasus penistaan agama, Jumat (1/7/2022). [SuaraJatim.id/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Gresik menetapkan empat tersangka dalam kasus pria menikah dengan kambing. Satu diantaranya merupakan Anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AS, SA, S, dan N selaku anggota DPRD Gresik. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Tersangka AS misalnya selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video pernikahan manusia dengan kambing hingga viral. AS dijerat UU ITE. Kemudian tiga tersangka lain dijerat dengan pasal penistaan agama

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis  mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan pengkajian secara matang. Pihaknya bahkan sudah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli keagamaan.  

Baca Juga:Gaduh Pria Menikah dengan Kambing, Ini Sanksi yang Menanti Legislator Gresik Jika Terbukti Bersalah

“Dalam gelar perkara hingga penetapan tersangka tidak ada intervensi dari manapun. Kami tetapkan sesuai prosedur,” ujarnya di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022). 

Ia menegaskan, penetapan tersangka telah berdasar aturan hukum. Mulai proses pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Kita proses secara hukum, sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan 3 Saksi ahli, bahasa, ITE, dan agama,” jelasnya.

Sebelumnya, pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat. 

MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.

Baca Juga:Pria Bikin Konten Menikah Dengan Kambing, Kementerian Agama: Hormati Sakralitas Lembaga Pernikahan

Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut. 

Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh. 

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini