"Dalam kasus begal payudara itu, selain mengamankan tersangka yakni AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M 4957 XD yang digunakan tersangka melakukan aksinya," terang Widiarti.
Selain itu juga disita sebagai barang bukti, 1 baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri