Menurut Kapolres, dalam pertemuan itu tidak ada percakapan yang panjang antara dirinya dengan pihak keluarga MSAT. Nurhidayat mengatakan, karena kondisi pendengaran orang tua MSAT yang sudah kurang baik, maka ia harus menyampaikan maksud kedatangannya itu berulang-ulang.
"Saya memposisikan sebagai tamu, menjaga adab pada kiai sepuh, terhadap pondok juga. Memang saat itu saya di karpet, karena jangan sampai saya dicap tidak sopan," ucap Kapolres.
Kapolres pun menyatakan, apa yang disampaikan KH. Muhammad Muhtar Mu'thi kepadanya itu merupakan sebuah keinginan. Menurut Kapolres, keinginan itu boleh- boleh saja disampaikan. Akan tetapi, pihak kepolisan memiliki koridor sendiri dalam menjalankan proses hukum, sehingga itu tidak akan menjadikan hambatan bagi pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kalau saran yang monggo-monggo saja, tapi kalau nasihat kita harus ini, ya mohon maaf kita tidak akan menuruti permintaan-permintaan yang diluar kontekstual yang menabrak aturan hukum sendiri, karena negara ada kontruksi hukum yang harus kita jalankan," jelas Kapolres.
Baca Juga:Polisi: Kasus Anak Kiai Ploso Jombang Bukan Kriminalisasi Pesantren
Disinggung terkait dengan ada yang menjadi hambatan pihak kepolisian dalam menangkap MSAT, Kapolres menyatakan jika hal itu diluar kewenanganny. Lantaran kasus ini ditangani Polda Jatim, dan Polres Jombang hanya berupaya membantu serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Kalau itu bisa dikonfirmasikan langsung ke Polda Jatim ya, karena kami hanya membantu. Malam itu saya hanya diminta menjadi negosiator, apapun hasilnya sudah saya sampaikan ke Polda Jatim," tukas Kapolres.
Kontributor : Zen Arivin