Komplotan Begal di Surabaya Tertangkap, Satu Orang Buron

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, komplotan begal tersebut berbagi peran.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Juli 2022 | 23:13 WIB
Komplotan Begal di Surabaya Tertangkap, Satu Orang Buron
Komplotan begal terhadap ojek online di Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan empat dari lima pelaku begal ojek online di Jalan Mayjend Sungkono diringkus. Mereka merupakan residivis kejahatan serupa.

Keempat tersangka pembegalan, yakni JMH (21) warga Putat Gede, LE (22) Jalan Kupang Gunung, TS (23) dan MFF (21) warga Jalan Wonokitri. Sedangkan, satu orang yang masih buron adalah WM (21).

“Kelimanya residivis di kasus yang sama. Pernah ditahan dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKBP Hartoyo mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, komplotan begal tersebut berbagi peran. TS dan LE bertugas untuk mencari mangsa dan mengikuti target.

Baca Juga:Sampai Hampir Saling Pukul, Emak-emak Adu Mulut di Warung Makan Diduga Akibat Rebutan Nomor Antrean

Jika dirasa aman, TS dan LE akan berkomunikasi dengan MFF, JMH dan WM untuk melakukan eksekusi.

Usai berhasil menggondol motor milik ojol di Mayjend Sungkono, kelimanya lantas kembali berputar ke Jalan Wiyung. Dengan cara yang sama dengan menakuti korban hingga lari, mereka kembali menggondol motor Yamaha Mio L 6132 YA.

“Usai melaksanakan aksi di Mayjend, tersangka tidak langsung pulang. Mereka kembali melakukan aksinya di Wiyung. Dari hasil interogasi kami, ada 3 TKP berbeda mulai tanggal 28 – 30 Juni 2022,” imbuh Hartoyo.

Dari pengakuan tersangka, mereka menjual motor hasil kejahatannya ke penadah dengan harga satu motor 800 ribu. Mereka pun mendapatkan bagian 100 ribu dan sisanya digunakan untuk pesta miras. “Buat hidup pak kami tak ada pekerjaan,” ujar TS saat diwawancarai awak media.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:Demo Kantor Gubernur Jatim, Massa Tuntut Penutupan Permanen Holywings Surabaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak