SuaraJatim.id - Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan empat dari lima pelaku begal ojek online di Jalan Mayjend Sungkono diringkus. Mereka merupakan residivis kejahatan serupa.
Keempat tersangka pembegalan, yakni JMH (21) warga Putat Gede, LE (22) Jalan Kupang Gunung, TS (23) dan MFF (21) warga Jalan Wonokitri. Sedangkan, satu orang yang masih buron adalah WM (21).
“Kelimanya residivis di kasus yang sama. Pernah ditahan dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKBP Hartoyo mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, komplotan begal tersebut berbagi peran. TS dan LE bertugas untuk mencari mangsa dan mengikuti target.
Baca Juga:Sampai Hampir Saling Pukul, Emak-emak Adu Mulut di Warung Makan Diduga Akibat Rebutan Nomor Antrean
Jika dirasa aman, TS dan LE akan berkomunikasi dengan MFF, JMH dan WM untuk melakukan eksekusi.
Usai berhasil menggondol motor milik ojol di Mayjend Sungkono, kelimanya lantas kembali berputar ke Jalan Wiyung. Dengan cara yang sama dengan menakuti korban hingga lari, mereka kembali menggondol motor Yamaha Mio L 6132 YA.
“Usai melaksanakan aksi di Mayjend, tersangka tidak langsung pulang. Mereka kembali melakukan aksinya di Wiyung. Dari hasil interogasi kami, ada 3 TKP berbeda mulai tanggal 28 – 30 Juni 2022,” imbuh Hartoyo.
Dari pengakuan tersangka, mereka menjual motor hasil kejahatannya ke penadah dengan harga satu motor 800 ribu. Mereka pun mendapatkan bagian 100 ribu dan sisanya digunakan untuk pesta miras. “Buat hidup pak kami tak ada pekerjaan,” ujar TS saat diwawancarai awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Demo Kantor Gubernur Jatim, Massa Tuntut Penutupan Permanen Holywings Surabaya