Remaja Pelaku Begal Payudara Sumenep Kabur dan Sembunyi di Rumah Temannya, Ini Tampangnya

Kepolisian Sumenep Madura akhirnya membekuk pelaku begal payudara seorang remaja berinisial AF (22), warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru.

Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Juli 2022 | 19:58 WIB
Remaja Pelaku Begal Payudara Sumenep Kabur dan Sembunyi di Rumah Temannya, Ini Tampangnya
Pelaku begal payudara Sumenep Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura akhirnya membekuk pelaku begal payudara seorang remaja berinisial AF (22), warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru.

Remaja pengangguran ini diamankan di rumah temannya di kecamatan setempat. Polisi sempat memburu pelaku yang melakukan begal payudara di Desa Giring Kecamatan Manding.

Penangkapan AF ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (05/07/2022).

"Tersangka AF ditangkap di rumah temannya di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih. Tersangka melakukan aksi begal payudara di Desa Giring, Kecamatan Manding," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri

Korban begal payudara yang dilakukan tersangka adalah perempuan, sebut saja bernama Bunga, berumur 21 tahun. Korban adalah warga Kecamatan Ambunten.

Kejadian itu menimpa korban saat korban berangkat dari rumahnya, mengendarai sepeda motor sendirian. Korban akan ke Kecamatan Kota Sumenep.

"Sesampai di Desa Giring, Kecamatan Manding, pelaku yang bersepeda motor searah dengan korban, menyalip korban dari kanan," ujarnya.

"Saat menyalip, tersangka mendekatkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban. Kemudian tangan laki-laki tersebut meremas payudara korban dan langsung melarikan diri," ungkap Widiarti.

Usai melakukannya, pelaku ngebut tancap gas tak terkejar oleh korban. Karena merasa takut dan trauma, korban memih melaporkan kejadian itu ke Polsek Manding. Dan Polsek Manding pun meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep.

Baca Juga:Truk Terguling di Sumenep Muat Tangki Oksigen Medis Rumah Sakit

Mendapat Laporan tersebut Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan. Ketika pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya, anggota unit resmob pun melakukan penangkapan.

"Dalam kasus begal payudara itu, selain mengamankan tersangka yakni AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M 4957 XD yang digunakan tersangka melakukan aksinya," terang Widiarti.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti, 1 baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini