5 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santri

Fakta-fakta drama penangkapan anak Kiai Jombang di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:27 WIB
5 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santri
Personel kepolisian dari Polda Jatim berjaga di gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

"Baru setengah jam lalu (menyerahkan diri). Untuk sembunyinya perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini berada di sekitar sini. Untuk saudara MSAT dibawa ke Mapolda Jawa Timur," kata Irjen Nico.

4. Pemeriksaan Sidik Jari

Pasca tertangkap, MSAT digelandang ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan sidik jari. Hal itu dilakukan untuk memastikan sosok yang diamankan benar DPO pencabulan santri. Selanjutnya, MSAT ditahan di Rutan Medaeng.

5. Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Baca Juga:DPO Pencabulan MSAT Nginap di Rutan Medaeng Sebelum Diserahkan ke Kejati Jatim

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pondok pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Sempat Ngumpet di Sekitar Ponpes, MSAT Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini