Pelecehan Seksual Guru Gaji di Mojokerto, Korban yang Masih Anak-anak Dicekoki Video Porno Hubungan Sesama Jenis

Para korban pelecehan seksual tak lain merupakan anak didik RD di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Juli 2022 | 19:24 WIB
Pelecehan Seksual Guru Gaji di Mojokerto, Korban yang Masih Anak-anak Dicekoki Video Porno Hubungan Sesama Jenis
RD (33) guru ngaji tersangka pelecehan seksual santri di Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arivin]

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip.

Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Kekerasan Seksual Marak di Pesantren, Kiai Tebuireng : Hukum Pelaku Lebih Berat Biar Jera..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini