"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip.
Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Kekerasan Seksual Marak di Pesantren, Kiai Tebuireng : Hukum Pelaku Lebih Berat Biar Jera..