"Dilakukan lebih dari 10 kali, selalu di rumah waktu kakek nenek korban sudah tidur. Dilakukan saat malam hari," ungkapnya.
Sementara modus yang digunakan, yakni dengan cara merayu korban. Agar bersedia disetubuhi, Agus sering mengajak korban jalan-jalan. Selain itu, Agus juga beberapa kali memberi uang kepada anak tirinya itu.
"Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu intinya," kata Giadi.
Kekinian, Agus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga:Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang
Kontributor : Zen Arivin