Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pengeroyokan tertangkap.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.
- 1
- 2