Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:21 WIB
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.]

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini