4 Perangkat Desa di Bangkalan Diduga Bancaan APBDes, Kerugian Negara Capai Rp 587 Juta

Kemarin kepolisian di Bangkalan telah mengamankan empat aparat desa yang diduga ikut bancaan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2016 di Desa Karang Gayam.

Muhammad Taufiq
Minggu, 17 Juli 2022 | 13:05 WIB
4 Perangkat Desa di Bangkalan Diduga Bancaan APBDes, Kerugian Negara Capai Rp 587 Juta
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kemarin kepolisian di Bangkalan telah mengamankan empat aparat desa yang diduga ikut bancaan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2016 di Desa Karang Gayam Kecamatan Blega.

Keempat orang ini digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Pores Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana. Ia membenarkan masalah tersebut.

Ia menjelaskan kalau seluruh tersangka dalam kasus ini merupakan perangkat desa setempat. Para tersangka ini masing-masing berinisial R (57) saat itu menjabat sebagai Pj Kades.

"Lalu tiga laki-laki berinisial ZA (50) bendahara desa, US (62) sekretaris dan MA (45) ketua BPD. Jabatan tersebut pada tahun 2016 lalu," terang Sugeng dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:Bertambah Dua Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan

Dari hasil penyelidikan, kata Sugeng, empat tersangka diketahui bekerjasama dalam korupsi dana APBDes yang merugikan negara sebesar Rp587 juta. Pada 2016, Desa Karang Gayam mendapatkan APBDes sebanyak Rp1,6 miliar namun tidak dikelola dengan baik.

"Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp587.339.400," katanya menambahkan.

Dana tersebut diketahui disalahgunakan empat tersangka dengan membuat pengadaan barang tidak sesuai laporan bahkan fiktif. Tak hanya itu, beberapa proyek dilakukan tidak sesuai dengan RAB.

"Kami mendapatkan banyak bukti bahwa dari pengadaan barang banyak fiktif. Artinya hanya berupa kwitansi dan tidak ada barang yang dibeli. Sedangkan proyek desa dilakukan tidak sesuai RAB," imbuhnya

Saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas keempat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk didalami. Selain itu, pengembangan indikasi kasus serupa di desa lain juga sedang ditelusuri.

Baca Juga:Beredar Video Sapi Kurus Sekarat Ditinggal Pemiliknya di Jalan Raya Bangkalan

Diketahui, laporan penyalahgunaan dana APBDes tersebut masuk ke Polres Bangkalan sejak 2020 hingga 2021 lalu. Namun, polisi tidak menahan empat tersangka karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.

"Penetapan tersangkanya sudah lama di tahun 2021 setelah kami lakukan penyelidikan dan ada indikasi terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

"Namun memang tidak kami tahan karena empat tersangka ini kooperatif. Untuk hari ini kami limpahkan berkas kasusnya ke Kejari," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini