Bertambah Dua Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan

Tersangka kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kabupaten Bangkalan bertambah dua orang, yakni inisial AM (34) dan SI (40).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Juli 2022 | 21:12 WIB
Bertambah Dua Tersangka Korupsi Dana PKH di Bangkalan
Tersangka korupsi dana PKH Kabupaten Bangkalan. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Tersangka kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kabupaten Bangkalan bertambah dua orang, yakni inisial AM (34) dan SI (40).

Kedua tersangka 'maling uang rakyat' itu kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan.

“Sudah kami tahan kemarin pada pukul 17:30 WIB dan saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Selasa (12/7/2022).

Ia melanjutkan, dua tersangka sebelumnya berstatus saksi. Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kejaksaan menilai telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru korupsi dana PKH.

Baca Juga:Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa

“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tuturnya.

Dedi menyebutkan, dua orang tersangka baru itu memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH.

Kedua pelaku juga berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.

“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan mengamankan dua pelaku korupsi PKH, yakni NZ dan SU yang merugikan negara sebanyak Rp 2 miliar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Baca Juga:Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar

“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.

Seorang petugas pendamping dan istri dari kepala desa menjadi tersangka kasus penyelewengan dana PKH setempat. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 2 miliar.

 
Kedua tersangka ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat. Seperti diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, keduanya berinisial NZ (petugas pendamping) dan SU (istri kades).

Dedi mengatakan, modus yang dilakukan yakni dengan mengambil kartu PKH milik 300 warga. Keduanya kemudian mencairkan dana di kartu tersebut dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini