Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama

Sejumlah peristiwa penting yang jadi sorotan di Jawa Timur, pada Senin (18/7/2022). Mulai sidang perdana Mas Bechi di PN Surabaya hingga update kasus penistaan agama.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:11 WIB
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Petugas memasuki ruang sidang sebelum digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom]

SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sementara, anggota DPRD Gresik dari partai NasDem ditahan kasus penistaan agama.

1. Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan

Sidang perdana  Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).

Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Baca selengkapnya

2. Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya

Penasehat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, pasca sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Dimas Angga].
Penasehat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, pasca sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Dimas Angga].

Penasehat Hukum Moch Subchi Azal Tsani  (MSAT) atau Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU sumir. Sebab, ia mengaku belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (18/7/2022).

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini