SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).
Sementara, anggota DPRD Gresik dari partai NasDem ditahan kasus penistaan agama.
1. Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
![Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/18/78437-sidang-perdana-moch-subchi-azal-tsani-msat-atau-mas-bechi-di-pengadilan-negeri-surabaya-senin-1.jpg)
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).
Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
2. Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
![Penasehat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, pasca sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Dimas Angga].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/18/89926-penasehat-hukum-mas-bechi-i-gede-pasek-suardika-pasca-sidang-pembacaan-dakwaan-di-pn-surabaya.jpg)
Penasehat Hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU sumir. Sebab, ia mengaku belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (18/7/2022).