SuaraJatim.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memecat seorang guru sekolah dasar (SD) akibat kasus pencabulan terhadap delapan siswi.
Wali Kota Abu Bakar mengatakan, proses pemecatan telah dilakukan Pemkot Kediri sejak tiga pekan lalu.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Ia juga mendukung proses hukum pidana yang dilakukan kepolisian setempat. Sebab, pencabulan atau pelecehan seksual pada anak melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Sakit Hati Sering Di-bully, Pemuda Kediri Bacok Tetangga
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” sambung dia.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Abu Bakar mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban. Sehingga para korban tidak mengalami dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.
Sebelumnya, seorang guru SDN di Kota Kediri diringkus akibat kasus pencabulan delapan siswinya kelas VI. Perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di sekolah.
Baca Juga:Habis Ikut Takbir Keliling Idul Adha, Pria Kediri Masuk Kamar Mandi Trus Gantung Diri
Mirisnya, kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Para orangtua bersepakat tidak membawa kasus ini ranah hukum dengan syarat oknum guru tersebut dipindahtugaskan.