SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan perangkat desa di Probolinggi ini tidak elok betul. Sebagai perangkat desa harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Namun pada kenyataannya perangkat desa bernama Didik (52) ini justru menjual barang terlarang. Ia menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Didik warga di Pinggir Jalan Desa Wonorejo Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, itu dibekuk di rumahnya sedang bertransaksi dan mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (16/07/2022) lalu.
Ia kini harus meringkuk di tahanan kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca Juga:Perangkat Desa di Probolinggo Bisnis Narkoba, Rumahnya Ada Ruangan Rahasia untuk Transaksi
Dari pria yang berstatus perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, ini Polisi berhasil mengamankan 10 gram sabu-sabu.
"Di rumah pelaku bahkan tersedia bilik untuk menikmati barang ini bersama dengan para pelanggannya," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Jumat (29/07/2022).
Lebih lanjut, Arsya menyayangkan perbuatan tersangka. Sebagai perangkat desa seharusnya memberikan contoh yang baik.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Jayadi mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini agar semua bisa diungkap.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.