Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin, Apakah Bisa Masuk ke Ranah Hukum?

Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 09:20 WIB
Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin, Apakah Bisa Masuk ke Ranah Hukum?
Gus Samsudin Jadab (Youtube/PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI)

SuaraJatim.id - Perseteruan antara Pesulap Merah atau Marchel Radhival dengan Gus Samsudin pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur mendapat perhatian dari masyarakat luas.

Tak sedikit yang memilih untuk memberi dukungan ke Pesulap Merah maupun Gus Samsudin.

Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati.

Pasca dibongkar trik pengobatannya, terjadi keributan antara Pesulap Merah dengan Gus Samsudin di mana keduanya saling membalas tantangan untuk membuktikan 'kesaktian'.

Baca Juga:Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pasca Trik Dukun Dibongkar Pesulap Merah

Warganet pun mempertanyakan apakah keduanya bisa masuk dalam ranah hukum?

Seorang warganet yakni akun TikTok @rumah_pancasila menjelaskan hal tersebut.

"Ada orang S punya padepokan selalu menyembuhkan penyakit orang dengan cara mengambil paku, gunting, silet dari tubuh orang itu. Kemudian ada seseorang berinisial pesulap M yang menyatakan bahwa itu semua adalah penipuan. Apa pidana bisa diterapkan kepada mereka?," ujarnya dalam sebuah video berdurasi 2:30 detik itu.

Pertama, lanjutnya, terhadap orang berinisial S yang katanya bisa menyembuhkan penyakit dengan cara perdukunan atau melalui ilmu agama dan lain sebagainya ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini merasa dirugikan.

"orang yang diobati ini kan harus membayar uang Rp 5 juta Rp 10 juta dan lain sebagainya. Setelah bayar kelihatannya diambil paku, diambil silet atau diambil gunting dan lain sebagainya tetapi orangnya tidak sembuh umpamanya, maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan," jelasnya.

Baca Juga:Bawa Keris hingga Batu Getar, Pesulap Merah Bongkar Trik Gus Samsudin di Podcast Deddy Corbuzier

Menurutnya, yang bersangkutan harus menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ini bisa diterima.

Kalau tidak bisa, ini masuk ke dalam ranah penipuan pasal 378.

Selanjutnya, kepada pesulap merah yang menyampaikan tentang tipu muslihat yang dilakukan oleh si Gus Samsudin ini tadi apakah bisa dipidana juga dengan pasal pencemaran nama baik, menurut hukum sudah ada ketentuan yang menyatakan apabila yang disampaikan itu adalah sesuatu yang nyata atau fakta.

"Dalam rangka memberikan pendapat atau dalam rangka melakukan sebuah klarifikasi tentang kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat, maka secara hukum itu tidak dapat dipidana," ujarnya.

Pasalnya, hal itu sudah dibuat MoU atau persetujuan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini