SuaraJatim.id - Korban dukun cabul di Ngawi, Jawa Timur bertambah lima orang pelapor. Maka total ada korban pencabulan berkedok pengusiran aura negatif.
Sebelumnya, pelaku pencabulan, Joko Isnanto (46) telah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Resor Ngawi.
“Setelah kami buka pengaduan itu, ada korban lain yang mulai melapor. Namun, kami belum ungkap asalnya dari mana saja, karena masih kami dalami lebih lanjut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengutip dari Beritajatim.com.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa menjelaskan rinci modus kejahatan seksual yang dialami kelima korban, sebab masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Hotline Pengaduan Pencabulan dan Kekerasan Seksual Polres Ngawi
“Untuk korban yang lain, kami masih dalami untuk modus pelaku ini ya. Kemungkinan, tak hanya 30 orang, bisa lebih. Korban yang belum lapor, bisa segera melaporkan, kami akan usut tuntas kasus ini,” katanya.
Seperti diberitakan, seorang pria yang mengaku dukun ditangkap Polsek Ngawi usai mencabuli salah seorang anak di bawah umur di Ngawi. Adalah Joko Isnanto (46) warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Dia mencabuli anak usia 17 tahun selama dua tahun hingga kini di usianya 19 tahun dan tengah hamil 8 bulan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada korban mulai Februari 2020. Berawal saat keduanya berkenalan karena orang tua korban akrab dengan pelaku.
Pelaku menggunakan modus mengusir aura negatif dengan mandi bersama korbannya. Pun, korban disetubuhi di kamar mandi. Kemudian, korban juga diancam agar tak menceritakan perlakuan bejat dukun cabul itu. Korban diancam bakal mati jika menceritakan tentang persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:Fakta-fakta Dukun Cabul Ngawi Joko Isnanto, Korban 35 Orang Digagahi di Kamar Mandi