Komisi Fatwa MUI Jatim Haramkan Akad dalam Paylater

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) mengharamkan akad dalam Paylater, platform layanan kredit digital.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim Haramkan Akad dalam Paylater
Komisi Fatwa MUI Jatim [Foto: Dok]

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," jelasnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater," ujarnya.

Baca Juga:Kredivo Gandeng VIDA, Bantu Pengajuan Paylater

"Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini