Jalani Program Asimilasi, Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri

Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa ada delapan luka di bagian tubuh Binti. Lima di wajah dan tiga di badan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:15 WIB
Jalani Program Asimilasi, Napi Kasus Pembunuhan di Ngawi Aniaya Istri
Pelaku penganiayaan yang juga berstatus napi program asimilasi di Polres Ngawi. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Narapidana program asimiliasi berinisial EB (34) menganiaya istrinya, BI (38) hingga kritis. Diduga aksi sadis warga Desa Gemarang, Ngawi, Jawa Timur itu dipicu rasa cemburu.

Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa ada delapan luka di bagian tubuh korban. Lima di wajah dan tiga di badan.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, pelaku telah lama memendam amarah. Terlebih, pria yang saat itu tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun mendapat kabar dan foto istrinya (BI) tengah berciuman dan berpelukan dengan pria lain.

EB pun memendam amarah, sampai akhirnya dia menjalani asimilasi dan berada di tengah masyarakat. Dia hendak bertemu dan mengantar baju anaknya di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar.

Baca Juga:Pemotor Kecelakaan di Ngawi, Barang Berharga Malah Dijarah Orang Tak Dikenal

Namun, karena sang istri terlihat sengit dengan kedatangannya, dia pun spontan mengambil senjata dan melukai istrinya. Asimilasi hukumannya pun batal karena dia terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk kedua kalinya usai membunuh salah seorang dukun pada tahun 2016 silam.

“Pelaku ini cemburu ya. Sehingga dia melukai istrinya, usai melukai istri lelaku kabur dan mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Barang bukti sudah kami sita. Alasannya dia melakukan hal itu karena istrinya selingkuh dengan pria lain. Dia tahu melalui foto-foto,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengungkapkan jika proses asimilasi EB dibatalkan. Karena, salah satu syarat agar asimilasi bisa berlanjut adalah tiadanya pelanggaran hukum.

Sebelumnya, EB divonis 12 tahun penjara akibat kasus pembunuhan seorang dukun enam tahun silam.

“Karena masih ada sisa enam tahun hukuman yang belum dituntaskan maka itu akan ditambahkan pada putusan karena tindak pidana baru ini. Tentu akan ada unsur yang memberatkan atau meringankan ketika di pengadilan nanti,” kata Agung.

Baca Juga:Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang

Untuk diketahui, EB (34) warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi Jawa Timur tega membacok istrinya BI (29) hingga kritis. Edi pun kabur usai membacok istrinya.

Ibu dua anak itu mengalami luka bacok di bagian kepala dan kedua tangan usai dilukai menggunakan dua senjata sekaligus. Ironisnya, aksi pembacokan itu disaksikan kedua anaknya.

Mereka sempat menangis melihat sang ibu bersimbah darah. Warga yang mengetahui keributan itu segera melapor ke polisi kemudian membawa BI ke RSUD dr Soeroto Ngawi.

Pria yang tengah proses asimilasi dalam menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun usai jadi pelaku pembunuhan seorang dukun tahun 2016 lalu itu mendatangi BI di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto, Kedunggalar Ngawi, pada Kamis (30/6/2022). Keduanya sempat cekcok mulut kemudian EB yang sudah membawa pisau langsung melukai Binti.

BI pun sempat mencoba kabur dan meminta pertolongan ke halaman rumah. Namun, EB segera menyabetkan parang yang sudah dia ambil hingga membuat BI tersungkur. Kedua anak mereka hanya bisa menangisi ibunya yang tersungkur di halaman.

EB pun kemudian kabur menggunakan sepeda motornya, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini