Menjawab Pertanyaan Tentang Hukum Haji di Alam Metaverse, Begini Kajiannya

Beberapa waktu lalu, bahkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada akhir Desember 2021 ini membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative yang dilengkapi Kabah metaverse.

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Menjawab Pertanyaan Tentang Hukum Haji di Alam Metaverse, Begini Kajiannya
Ka'bah Metaverse [Foto/hindustantime]

Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya sejenak. Kehadiran fisik jamaah haji walau sejenak merupakan syarat sah wukuf di Arafah meski jamaah itu mendatanginya, berdiam, atau sekadar melalui kawasan Arafah.

“Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah kehadiran fisik di Arafah sejenak dengan syarat jamaah adalah (memenuhi syarat sebagai) ahli ibadah baik ia mendatangi, berdiam, atau sekadar melewatinya,” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 374).

Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi’i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik. Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat. Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah. Bangunan argumentasi atas pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

“Dari sahabat Jabir ra, ‘Aku melihat Rasulullah saw memberikan isyarat dari atas untanya pada hari Nahar (10 Zulhijjah), ia bersabda, ‘Hendaklah kalian memegang dariku cara manasik kalian. Aku sendiri tidak tahu, mungkin aku tidak dapat melakukan haji lagi setelah hajiku tahun ini,’’” (HR Muslim).

Baca Juga:Apa Itu Metaverse? Kenali Arti dan Cara Kerjanya

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak